Enam belas korban tenggelamnya Dumai Express 10 beberapa waktu lalu mendapat santunan melalui ahli waris.
Menurut Kepala Unit (Kanit) Teknik PT Jasa Raharja Kepulauan Riau (Kepri), Soni Sumono, besarnya santunan berbeda masing-masingnya. Bagi yang meninggal dunia Rp 50 juta, korban cacat tetap Rp 50 juta, Rp 25 juta untuk biaya rawatan (maksimal), dan Rp 2 juta untuk biaya penguburan.
Ia mengatakan santunan berdasarkan Undang- Undang No 33 dan 34 tahun 1964 atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 36/PMK 010/2008 dan 37/PMK 010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
“Besarnya santunan disesuaikan dengan yang dialami oleh korban. Jenis santunan juga dibedakan menjadi dua bagian, santunan angkutan darat/laut dan santunan angkutan udara. Untuk santunan korban kecelakaan angkutan di darat/laut berdasarkan klasifikasi.
Jika meninggal Rp 25 juta, cacat tetap (maksimal) Rp 25 juta, biaya rawatan (maksimal) Rp 10 juta, dan biaya penguburan Rp 2 juta,” ujarnya.
Ia menyebutkan sampai saat ini, sudah 16 ahli waris dari korban mendatangi kantor PT Asuransi Jasa Raharja di Jl Ir Sutami Sekupang.
“Ya jumlahnya sudah mencapai 16 orang. Kadang sehari dua orang klaim, terkadang juga satu orang. Kita tetap terbuka untuk siapa pun mengenai proses klaim dan penyantunan,” imbuhnya.
Mengenai korban yang masih dalam pencarian atau korban hilang, ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat ketetapan dari Badan Tim SAR Nasional (Basarnas) untuk proses penetapan yang lebih rinci.
“Kita masih melakukan koordinasi dengan pihat-pihak yang terkait dengan masalah ini. Selain itu, untuk proses klaim asuransi, ahli waris harus mengikuti tatanan prosedur yang ada. Begitu juga dengan korban yang belum ditemukan, kami masih menunggu surat ketetapan dari pengadilan,” ujarnya.
Menurut Kepala Unit (Kanit) Teknik PT Jasa Raharja Kepulauan Riau (Kepri), Soni Sumono, besarnya santunan berbeda masing-masingnya. Bagi yang meninggal dunia Rp 50 juta, korban cacat tetap Rp 50 juta, Rp 25 juta untuk biaya rawatan (maksimal), dan Rp 2 juta untuk biaya penguburan.
Ia mengatakan santunan berdasarkan Undang- Undang No 33 dan 34 tahun 1964 atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 36/PMK 010/2008 dan 37/PMK 010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
“Besarnya santunan disesuaikan dengan yang dialami oleh korban. Jenis santunan juga dibedakan menjadi dua bagian, santunan angkutan darat/laut dan santunan angkutan udara. Untuk santunan korban kecelakaan angkutan di darat/laut berdasarkan klasifikasi.
Jika meninggal Rp 25 juta, cacat tetap (maksimal) Rp 25 juta, biaya rawatan (maksimal) Rp 10 juta, dan biaya penguburan Rp 2 juta,” ujarnya.
Ia menyebutkan sampai saat ini, sudah 16 ahli waris dari korban mendatangi kantor PT Asuransi Jasa Raharja di Jl Ir Sutami Sekupang.
“Ya jumlahnya sudah mencapai 16 orang. Kadang sehari dua orang klaim, terkadang juga satu orang. Kita tetap terbuka untuk siapa pun mengenai proses klaim dan penyantunan,” imbuhnya.
Mengenai korban yang masih dalam pencarian atau korban hilang, ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat ketetapan dari Badan Tim SAR Nasional (Basarnas) untuk proses penetapan yang lebih rinci.
“Kita masih melakukan koordinasi dengan pihat-pihak yang terkait dengan masalah ini. Selain itu, untuk proses klaim asuransi, ahli waris harus mengikuti tatanan prosedur yang ada. Begitu juga dengan korban yang belum ditemukan, kami masih menunggu surat ketetapan dari pengadilan,” ujarnya.
Dengan surat keputusan dari pengadilan tersebut, akan berkekuatan hukum guna proses klaim itu sendiri. Tetapi jika belum ada ketetapan dari Tim Basarnas, maka pihak-pihak ahli waris yang keluarganya belum ditemukan dan ingin mengajukan klaim harus bersabar terlebih dahulu. (Jubron Fahirro)