728x90 AdSpace

Latest News

Pengobatan

Penyakit

15 November 2010

Hukum Menikahi Perempuan yang Sedang Hamil

Pertanyaan;
Syarat Dokumen Menjadi Tenaga Kerja Indonesia 

Halo Disnaker Batam, apa saja sih syarat dokumen menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)? Apakah perlu menyerahkan surat pencari kerja di Disnaker? Biayanya berapa ya Pak? Kemudian kiat-kiat supaya tidak salah memilih PJTKI, karena selama ini banyak TKI kita yang merana sepulang dari perantauan? Mohon penjelasannya Pak. Terima kasih.
Pengirim: +62812157xxxx


Jawaban:

Disnaker Akan Rekomendasikan PJTKI yang Legal

 
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Sebagai warga negara yang taat kepada peraturan dan hukum tentunya semuanya memakai prosedural. Kemudian calon TKI menyediakan uang pribadi untuk mengurus paspor, surat-surat atau dokumen pendukung lainnya. Agar Anda tidak salah memiliih kantor PJTKI, Anda bisa mendatangi kantor Disnaker untuk meminta penyuluhan. Karena Disnaker telah merekomendasi beberapa PJTKI yang bisa dipertanggungjawabkan. Untuk menjadi TKI ada beberapa syarat yang harus disiapkan, yakni menyerahkan formulir pendaftaran dengan melampirkan:


* Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Foto copy Kartu Keluarga (KK)
* Foto copy ijazah (SD/SLTP/SLTA)
* Foto copy paspor yang masih berlaku
* Foto pas foto yang terbaru

Selain itu peserta calon TKI diwajibkan menyerahkan:
* Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polisi domisili calon TKI
* Asli Medical check up dari klinik/rumah sakit yang ditunjuk
* Asli Tanda Bukti Pendaftaran sebagai pencari kerja dari dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota
* Surat izin asli dari orang tua bagi yang belum bekerja/wali bagi yang belum berkeluarga apabila orang tua sudah meninggal
* Surat izin asli suami bagi istri yang akan bekerja di negara tujuan
* Surat izin asli istri bagi suami yang akan bekerja di negara tujuan dan surat ijin tersebut harus diketahui Lurah atau Kepala Desa
Jika Anda masih belum jelas, silakan datang ke kantor Disnaker di Sekupang Batam. Semoga informasi ini bermanfaat.


Rudi Sakyakirti SH MH
Kepala Disnaker Kota Batam
 
Pertanyaan:

ATM Bank CIMB Niaga Terblokir
 

Halo CIMB Niaga, saya nasabah CIMB Niaga. Bagaimana cara mengurus kartu ATM saya terblokir? Apakah masih bisa diurus yang baru? Kemudian sisa uang yang ada di rekening bank hilang atau tidak? Mohon penjelasannya dan terima kasih.
Pengirim: +628157808xxxx


Jawaban:

Bisa Diambil di Kantor CIMB Niaga Terdekat

 
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan. Semoga Anda tetap menjadi nasabah setia CIMB Niaga. Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih karena telah mempercayakan jasa keuangan anda kepada CIMB Niaga. Perlu diketahui untuk setiap pemblokiran yang dilakukan demi proteksi dan keamanan nasabah CIMB Niaga apabila melakukan kesalahan memasukkan Personal Identification Number (PIN) sebanyak tiga kali. Untuk membuka pemblokiran kartu ATM Anda kami menghimbau agar datang langsung ke kantor CIMB Niaga terdekat dengan membawa KTP dan buku rekening tabungan CIMB Niaga. Setelah syarat lengkap, tim kami akan mengecek KTP, buku rekening nasabah dan kartu ATMnya. Dan apabila cocok maka pada saat itu juga pemblokiran langsung dibuka saat itu. Mengenai masalah uang nasabah dijamin aman. Untuk itu tim kami akan mengecek seluruh transaksi yang dilakukan nasabah. Semoga informasi bermanfaat, apabila Anda masih belum puas dengan jawaban kami silakan mendatangi kantor CIMB Niaga terdekat. Semoga bermanfaat informasi ini.


Irwan Adimaschandra SE
Liabilities Coordinator CIMB Niaga Batam


Pertanyaan:


Perpanjangan Paspor Mati
 

Apa kabar Imigrasi Batam, selama saya memiliki paspor dan belum pernah digunakan. Tetapi paspor saya akan mati tahun 2011 mendatang. Apakah bisa diperbarui? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Pengirim: +62815685xxxx


Jawaban:

Silakan Datang ke Kantor Imigrasi

 
Terimakasih atas pertanyaan yang diajukan. Pihak imigrasi akan membuat paspor sesuai dengan kegunaannya, yakni untuk masyarakat yang akan bepergian keluar negeri. Untuk menganti paspor sebelum masa berlaku habis, bisa dilakukan dengan persyaratan untuk pengurusan visa luar negeri seperti Amerika yang membutuhkan masa berlaku paspor lebih dari setahun. Kita akan memberikan penggantian paspor apabila telah habis masa berlakunya, untuk lebih jelasnya Anda bisa langsung datang ke kantor Imigrasi. Semoga informasi ini dapat membantu.


Yudi Kurniadi SH MH
Kabid Wasdakim Imigrasi Kelas I Khusus Batam


Pertanyaan:


Hukum Menikahi Perempuan yang Sedang Hamil


Halo MUI, apa hukumnya menikahi perempuan yang sudah berbadan dua alias hamil? Apakah harus menikah lagi saat anaknya sudah lahir? Mohon penjelasan dan terima kasih.
Pengirim: +628132520xxxx


Jawaban:


Haram Menikahi Wanita yang Sedang Hamil

 
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Perlu Anda ketahui bahwa perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam. Pertama perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil. Dan yang kedua perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman sekarang ini (mudah-mudahan Allah menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari dosa terkutuk ini). Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh dinikahi sampai lepas masa 'iddah-nya. Dan 'iddah-nya ialah sampai ia melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa ta'ala:

"Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu `iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya" (Q Ath Tholaq 4)

Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya batil atau tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala:

"Dan janganlah kalian berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis `iddahnya" (QS. Al-Baqarah 235)

Berkata Ibnu Katsir dalam tafsir-nya tentang makna ayat ini: "Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas `iddah-nya." Kemudian beliau berkata: "Dan para `ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa `iddah." (Lihat: Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu' 17/347-348, Al-Muhalla 10/263 dan Zadul Ma'ad 5/156).

Adapun perempuan hamil karena zina, kami melihat perlu dirinci lebih meluas karena pentingnya perkara ini dan banyaknya kasus yang terjadi diseputarnya. Maka dengan mengharap curahan taufik dan hidayah dari Allah Al 'Alim Al Khabir, masalah ini kami uraikan sebagai berikut: perempuan yang telah melakukan zina menyebabkan dia hamil atau tidak, dalam hal bolehnya melakukan pernikahan dengannya terdapat persilangan pendapat dikalangan para `ulama. 


Secara global para `ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina. Menurut pendapat yang kuat sebaiknya Anda menikah setelah anak tersebut lahir. Semoga Allah memberkahi Anda.

Drs KH Tengku Azhari Abbas
 Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Hukum Menikahi Perempuan yang Sedang Hamil Description: Rating: 5 Reviewed By: Oxidant Releasing Therapy Bengkel Manusia Indonesia
Scroll to Top