728x90 AdSpace

Latest News

Pengobatan

Penyakit

04 March 2010

Kamu Telah Menzalimi Kami Semua

“TUHAN, tolong berikan keadilan kepada saya. Saya sudah tidak bisa apa-apa,” teriakan histeris Nurhaidah membahana di sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (1/2). Ia menutup muka dengan kedua telapak tangan, lalu menangis sejadi-jadinya. 

Nurhaidah baru saja mendapat vonis tiga bulan penjara dari majelis hakim PN Batam. Ia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencurian harta-benda milik suaminya, Steven Lee Hartmann, ekspatriat asal Amerika Serikat (AS).

Suasana haru terasa ketika para pendukung Nurhaidah, ikut mengantarkannya ke dalam sel. Sebelum masuk ke sel, dengan suara lantang Nurhaidah berteriak-teriak dalam bahasa Inggris, memaki-maki suaminya.

“Steve apa yang telah kamu lakukan kepada saya. Saat ini tinggal napas saya, kamu telah menzalimi kami semua,” teriak Nurhaidah.

Seorang petugas akhirnya menenangkan Nurhaidah. Ia juga meminta kepada wartawan untuk meninggalkan sel Nurhaidah. Beberapa saat kemudian. terdengar suara Nurhaidah menangis sejadi-jadinya.

Sidang vonis kasus Nurhaidah ini mendapat pengaman ketat dari sejumlah polisi. Sidang kasus ini memang mendapat perhatian banyak kalangan. Buktinya sejumlah mahasiswa ikut menggelar demo di halaman depan PN.

Mereka menggelar orasi menuntut majelis hakim memutuskan secara adil kasus tersebut. Mereka tidak bisa masuk ke ruang sidang karena mendapat pengaman ketat polisi.

Sidang perkara Nurhaidah yang dilaporkan suaminya, Steven Lee Hartmann, ini dipimpin Sorta Ria Neva SH MH selaku ketua majelis hakim. Ia didampingi Rudi Rafli Siregar SH dan Kartijono SH yang masing-masing sebagai anggota majelis.

Sedangkan Nurhaidah didampingi tiga penasehat hukumnya, Raja Hambali SH, Drs MT Daeng Maggangka SH, dan Megawani SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi Rahmatullah dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam.

Sebelum membaca putusan, majelis hakim mendengarkan replik dari jaksa. Majelis sempat menanyakan kepada para penasehat hukum terdakwa, apakah ada duplik. Penasehat hukum terdakwa pun langsung membacakan duplik.

Sementara Nurhaidah tertunduk lesu memakai kemeja panjang warna krem dipadu dengan celana warna hijau di kursi terdakwa. Sidang ini sendiri dimulai sejak pukul 14.15 WIB.
Setelah itu sidang diskor selama sepuluh menit. Saat sidang kembali digelar, Nurhaidah terlihat murung dan lesu.

Sedangkan beberapa pendukungnya di kursi pengunjung terlihat tegang. Majelis hakim pun bergantian membacakan amar putusan. Inti putusan dibacakan oleh ketua majelis, Sorta Ria Neva. Namun sidang sempat ditunda lima menit pada pukul 16.40 WIB dikarenakan azan Asar berkumandang.

Saat membaca putusan, Ria Sorta Neva meminta Nurhaidah bediri tegak dan mendengarkan putusan secara seksama. Terdakwa terlihat tenang, sedangkan para pendukungnya tegang dengan mimik serius.

Saat itulah majelis hakim menyatakan Nurhaidah bersalah dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan harus menanggung biaya perkara Rp 1.000. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, empat bulan penjara.

Setelah itu ketua majelis menawarkan kepada terdakwa apakah akan terima atau banding? Nurhaidah langsung menyatakan banding.

“Kami akan tetap banding dalam perkara ini. Ada waktu tujuh hari untuk persiapan banding. Alasan kami banding karena Nurhaidah bukan pencuri. Ia juga punya itikad baik untuk mempertahankan rumah tangganya,” ujar Daeng Maggangka.

Demo mahasiswa
 
Saat persidangan, di halaman PN terjadi aksi demo mahasiswa. Seorang peserta demo, Muhammad Irfan dari Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menuntut PN terbuka dalam menyidangkan kasus Nurhaidah. “Kami ingin PN Batam bebas dari makelar kasus (markus). Kami ingin pengadilan bebas dari segala suap. Kami ingin saudara kita Nurhaidah dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan,” tegas seorang mahasiswa.

Orasi mahasiswa ini bisa diatasi setelah beberapa perwakilan dari PN menemui mereka. Empat perwakilan mahasiswa akhirnya diperkenankan mengikuti sidang. Kapolsek Sekupang AKP I Dewa Nyoman SIK ikut hadir dalam sidang ini. “Selama mereka tidak melakukan tindakan anarkis tidak apa-apa. Mereka itu meluapkan ekspresinya,” ujar Dewa mengenai demo mahasiswa.
 
Sedangkan terdakwa Nurhaidah memberikan ucapan terima kasih atas dukungan yang telah mengalir kepada dirinya. “Terima kasih buat semuanya yang telah mendukung saya,” kata dia.(Selasa, 2 Pebruari 2010 candra p pusponegoro/tribun)

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Kamu Telah Menzalimi Kami Semua Description: Rating: 5 Reviewed By: Oxidant Releasing Therapy Bengkel Manusia Indonesia
Scroll to Top