728x90 AdSpace

Latest News

Pengobatan

Penyakit

12 November 2010

Syarat Pembuatan Sertifikat PIRT

Pertanyaan:

Syarat Pembuatan Sertifikat PIRT?


Halo Dinas Kesehatan? Saya memiliki usaha makanan ringan, bagaimana mekanisme pengurusan sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)? Mohon penjelasannya dan terima kasih.
Pengirim: +628138668xxxx
 
Jawaban:


Denah Lokasi dan Bangunan Harus Jelas

 
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah sertifikat keamanan pangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Untuk mendapatkan sebuah nomor PIRT ini tidak mudah, yaitu Pemilik atau Produsen haru melakukan pendaftaran ke Dinas Kesehatan, kemudian Dinas Kesehatan mengirimkan Tim Penilai untuk melihat atau menilai kelayakan lokasi produksi, penilaian-penilaian untuk sebuah nomor PIRT melihat higienitas dan sanitasi tempat produksi makanan. Setelah memeriksa kelayakan lokasi, Tim Penilai akan memberikan penyuluhan terhadap produsen mengenai keamanan pangan. Hal ini berguna untuk menstandarkan pruduk makanan atau pangan yang dibuat dalam industri rumahan sehingga aman untuk dikonsumsi. Perlu Anda ketahui bahwa untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan nomor Dinas Kesehatan makanan kecil, Anda bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan seperti:
1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kantor Kecamatan
4. Surat keterangan Puskesmas atau Dokter
5. Denah lokasi dan denah bangunan
Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan kami akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi tempat pembuatan makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei dilakukan dan semuanya berjalan dengan lancar maka surat PIRT akan dikeluarkan dalam waktu dua minggu. Selain itu, akan diberikan penyuluhan kepada pengusaha, bagaimana cara pengawetan makanan dan cara penulisan nomor registrasi serta informasi yang lainnya. Untuk penyuluhan kita lakukan secara kolektif apabila terkumpul 20 orang akan dilakukan penyuluhan. Pihak Dinkes akan mengeluarkan 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT. Semoga informasi ini bermanfaat.


Dr Mawardi Badar MM
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam


Pertanyaan:


Cara Mengubah Tandatangan di KTP yang Salah 


Halo Pak Hendry di Batuampar, saya mau tanya, bisakah merubah tanda tangan di KTP? Karena tandatangan KTP yang baru berbeda dengan yang lama. Apakah bisa dan bagaimana persyaratannya? Mohon penjelasan dan terima kasih.
Pengirim: +628137257xxxx


Jawaban: 


Ajukan Permohonan dari Awal Pembuatan

 
Terima kasih atas pertanyaan Anda, perlu diketahui KTP berfungsi sebagai tanda identitas seseorang. Maka fungsi KTP menjadi kunci utama dalam setiap urusan. KTP juga merupakan identitas pengakuan atas kewarganegaraan seseorang. Dengan memiliki KTP hak-hak seseorang menjadi terlindungi. Dengan fungsi KTP tersebut, maka dalam setiap melakukan perubahan harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. 


Perlu kami tegaskan karena KTP mempunyai fungsi sebagi alat pengenal diri, untuk itu dilarang keras adanya coretan atau penghapusan tanda tangan yang dilakukan oleh pemilik KTP. Karena keaslian dari KTP tersebut dapat dipertanyakan. Pada prinsipnya perubahan tandatangan merupakan hak individu dan dapat dilakukan dengan ketentuan. 

Perubahan tandatangan pada KTP akan membuat Anda kesulitan dalam mengurus sesuatu seperti pengurusan dengan bank. Untuk melakukan perubahan tandatangan dapat dilakukan apabila KTP lama hendak diperpanjang dengan KTP SIAK. Namun apabila anda ingin melakukan perubahan melalui KTP SIAK, anda harus melakukan permohonan dari awal lagi seperti membuat KTP yang baru. 

Karena tandatangan pemohon harus sama pada permohonan yang ajukan kepada RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan. Apabila informasi ini kurang jelas, anda bisa langsung datang ke kantor kecamatan setempat dan petugas kecamatan yang akan membantu Anda. Semoga informasi ini bermanfaat.

Hendri SSos
Camat Kecamatan Batu Ampar Kota Batam


Pertanyaan:


Koneksi IM2 Saya kok Ngadat Pak?

Halo Pak Priyo, saya pelanggan Indosat M2 di Bengkong Baru. Pada awalnya penggunan layanan IM2 sangat lancar. Tetapi sering ngadat, terkadang putus. Mohon penjelasannya dan terima kasih.
Pengirim: +62778517xxxx


Jawaban:

Overload Bisa Dicek Melalui www.indosatm2.com
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyaman Anda dan kami juga mengucapkan terima kasih karena telah menggunakan jasa pelayanan IM2. Untuk permasalahan koneksi yang mengalami kendala lambat, memang pada saat ini beberapa jaringan koneksi IM2 mengalami overload yang menyebabkan koneksi di lokasi-lokasi tertentu tidak memperoleh hasil yang maksimal. 

Kami akan segera menindak lanjuti permasalahan ini agar ke depan tidak terulang kembali. Untuk lokasi-lokasi yang mengalami overload bisa dilakukan pengecekan di website www.indosatm2.com. Kami menyarankan Anda untuk mencoba melakukan pemilihan jaringan secara manual pada aplikasi perangkat modem yang ada baik UMTS dan GPRS. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sri Priyo Hutomo
Manager Area PT Indosat Mega Media Sumatera bagian Tengah (Sumbagteng)


Pertanyaan:


Bagaimana Sistem Pengelolaan Parkir di Batam


Halo Pemko Batam, Apakah ada peraturan daerah mengenai tarif parkir di Batam atau ada suatu lembaga yang menangani masalah ini mohon penjelasannya. Terima kasih.
Pengirim: +62778733xxxx


Jawaban:


Parkir di Batam Terbagi Dua Macam

 
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, perlu diketahui mengenai perpakiran telah diatur dalam peraturan daerah. Parkir ini terbagi dalam dua bagian, yaitu parkir tepi jalan umum dan parkir kawasan tertentu. 


Untuk parkir tepi jalan umum diperuntukan pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan dan pengelolanya parkir ini akan dilelang setiap tahunnya, kita hanya memungut retribusi parkir. 

Sedangkan untuk parkir kawasan tertentu diperuntukkan bagi kawasan khusus seperti mal dan pelabuhan dimana parkir ini dikelola oleh pihak swasta, pemko sendiri hanya memungut pajak parkir. Semoga informasi ini bermanfaat.

Drs H Yusfa Hendri Msi
Kabag Humas Pemko Batam
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Syarat Pembuatan Sertifikat PIRT Description: Rating: 5 Reviewed By: Oxidant Releasing Therapy Bengkel Manusia Indonesia
Scroll to Top