728x90 AdSpace

Latest News

Pengobatan

Penyakit

25 November 2010

Menginap Tak Lapor Imigrasi Dipidana Satu Tahun

Pertanyaan:
Klaim Asuransi Jamaah Haji Wafat di Arab Saudi
 

Assalamu'alaikum. Yth Kanwil Kemenag Kepri, mohon arahannya untuk proses dan syarat mengklaim asuransi bagi jamaah haji yang meninggal di tanah suci? Mohon dijelaskan secara lengkap, terima kasih Pak.
Pengirim: +628137242xxxx


Jawaban: 


Harus Menyertakan Sertifikat Kematian dari Konjen
Wa'alaikumus-salam. Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Untuk klaim asuransi jamaah haji yang wafat di tanah suci adalah sebagai berikut:
1. Surat keterangan kematian dari Konjen Republik Indonesia

2. Surat keterangan ahli waris dari kelurahan dan domisili
3. Surat kuasa dari ahli waris kepada anggota keluarga yang ditunjuk untuk mengurus dan menandatangani dokumen klaim serta menerima santunan
4. Surat pengantar dari kantor kementerian agama setempat

Sedangkan bagi jamaah haji yang meninggal di dalam negeri:
1. Surat pengantar dari PPIH embarkasi
2. Surat Keterangan dari dokter atau rumah sakit
3. Surat keterangan kematian dari kelurahan setempat
4. Surat keterangan kecelakaan dari yang berwajib jika meninggal karena kecelakaan
 

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Apabila jawaban ini dirasa kurang lengkap, Anda bisa mendatangi kantor kementrian agama setempat.

Drs H Erizal Abdullah MH
Kabod Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Kepri


Pertanyaan:


Karyawan Bandel Susah Ditegur oleh Perusahaan

Pak saya butuh masukan dari disnaker. Di perusahaan tempat saya bekerja ada beberapa karyawan tetap yang tindakannya sudah melampaui batas. Dan jika ditegur mereka selalu mengatakan silakan perusahaan mengeluarkan kami para karyawan. Namun dalam hal ini perusahaan tidak ingin membayar sesuai dengan pesangonnya dengan alasan terlalu besar. Oleh karena itu apa yang bisa bapak bisa berikan saran ke saya agar memperoleh win-win solution. Karena sekarang ini karyawan yang berstatus karyawan tetap sudah tidak mencerminkan karyawan lagi dan sering menentang perusahaan.
Pengirim: +62812157xxxx


Jawaban: 


Berikan Tindakan Pembinaan Kepada Karyawan Bandel


Terima kasih atas pertanyaannya. Jika ada permasalahan sebagaimana yang saudara sampaikan, untuk penanganannya dapat menggunakan ketentuan pasal 161 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, yaitu melalui tindakan pembinaan berupa pemberian surat peringatan 1, 2 dan 3. Apabila karyawan masih melakukan kesalahan atau pelanggaran lagi maka yang bersangkutan dapat diputuskan hubungan kerjanya (PHK), namun PHK tersebut dapat dilakukan setelah melalui perundingan secara bipartit dengan karyawan yang bersangkutan. Namun jika perundingan secara bipartit tersebut tidak menghasilkan suatu kesepakatan maka perselisihannya dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja Batam untuk dilakukan mediasi nantinya. Perundingan secara bipartit yang dimaksud adalah dalam rangka mencari win-win solution yang diinginkan. Memang bukan suatu tindakan yang bijak apabila ada karyawan minta PHK langsung dikabulkan keinginannya, karena akan menjadi preseden yang kurang baik bagi karyawan lainnya. Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu, namun apabila kurang jelas maka bisa langsung berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja Batam untuk mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak. Demikian penjelasan dari kami. 

Rudi Sakyakirti SH MH
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam


Pertanyaan:


WNA Menginap di Hotel dan Tidak Lapor Imigrasi
 

Bapak Kepala Imigrasi Batam, ketentuan pelaporan orang asing yang menginap di hotel harus menyampaikan fotokopi paspor kepada penanggung jawab penginapan. Kemudian jika penanggung jawab tempat penginapan tidak memasukkan data orang asing tersebut ke buku tamu orang asing dan daftar orang asing apa sangsinya? Mohon dilakukan sidak ke hotel-hotel di Batam? Terima kasih.
Pengirim: +62812106xxxx


Jawaban:


Penanggungjawab Hotel Harus Isi Formulir Model A

 
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara kita, setiap orang asing yang sudah mempunyai izin tinggal yang tidak melapor kepada kantor kepolisian negara Republik Indonesia di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu tiga puluh hari terhitung sejak diperolehnya izin tinggal, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00. Hal ini ditegaskan di dalam Undang-undang Keimigrasian Nomor 9 Tahun 2009 tentang keimigrasian. Untuk itu kita mengimbau kepada pemilik atau penanggung jawab hotel untuk melaporkan orang asing yang menginap di tempatnya. Kemudian daftar isian tamu orang asing atau formulir model A disampaikan kepada imigrasi atau polri dalam waktu 1x24 jam. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.


Yudi Kurniadi SH MH
Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Khusus Batam


Pertanyaan:


Lampu Penerangan Jalan kok Sering Mati Pak
 

Halo Pemko Batam, saya adalah warga Sekupang, kami merasa senang dengan adanya fasilitas penerangan lampu jalan yang ada. Namun mengapa akhir-akhir ini lampu jalan tersebut sering mati dan suasana jalan terlihat begitu gelap serta terkesan menakutkan. Yang ingin saya tanyakan, kenapa kondisi lampu penerangan tersebut kadang hidup dan mati? Mohon penjelasannya dan terima kasih.
Pengirim: +62819221xxxx


Jawaban: 


Langsung Adukan Kepada Pihak Terkait


Terima kasih atas pertanyaannya, perlu kami sampaikan untuk saat ini pemerintah selalu memantau agar penerangan lampu di seluruh jalan bisa bekerja dengan normal. Seperti yang kita ketahui bahwa lampu jalan berfungsi memberikan penerangan supaya aman dalam berkendara, kususnya saat melintas di malam ini. Kami juga sudah mengimbau kepada perusahaan yang ditunjuk untuk bertanggungjawab merawat fasilitas penerangan lampu tersebut sesuai dengan dokumen surat perintah kerja yang sudah disepakati. Kemungkinan lain yang membuat lampu penerangan jalan sering mati karena gangguan kelistrikan. Selain itu, kondisi alam yang mempengaruhi, misalnya hujan yang terus-menerus sehingga saklar timer lampu menjadi rusak. Demikian informasi dari kami, semoga bisa memberikan manfaat.

Drs H Yusfa Hendri MSi
Kabag Humas Pemko Batam
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Menginap Tak Lapor Imigrasi Dipidana Satu Tahun Description: Rating: 5 Reviewed By: Oxidant Releasing Therapy Bengkel Manusia Indonesia
Scroll to Top