Pertanyaan:
Melanjutkan Kepesertaan Jamsostek
Apa kabar Jamsostek Batam? Saya seorang buruh pabrik di Batam yang sebentar lagi kontrak kerjanya akan berakhir. Saya berniat, setelah habis kontrak nanti, ingin pindah ke tempat lain, sedangkan perusahaan saat ini telah terdaftar sebagai peserta Jamsotek. Yang ingin saya tanyakan, apakah kepesertaan saya pada Jamsostek bisa dilanjutkan pada perusahaan yang baru? Syaratnya apa saja Pak, mohon penjelasannya dan terima kasih?
Pengirim: +628786621xxxx
Melanjutkan Kepesertaan Jamsostek
Apa kabar Jamsostek Batam? Saya seorang buruh pabrik di Batam yang sebentar lagi kontrak kerjanya akan berakhir. Saya berniat, setelah habis kontrak nanti, ingin pindah ke tempat lain, sedangkan perusahaan saat ini telah terdaftar sebagai peserta Jamsotek. Yang ingin saya tanyakan, apakah kepesertaan saya pada Jamsostek bisa dilanjutkan pada perusahaan yang baru? Syaratnya apa saja Pak, mohon penjelasannya dan terima kasih?
Pengirim: +628786621xxxx
Jawaban:
Laporkan ke Perusahaan Baru
Terimakasih atas pertanyaan yang diajukan. Kami sampaikan salah satu tujuan dari program-program Jamsostek adalah memberikan persiapan dana di hari tua (JHT). Apabila Anda sudah tergabung dalam kepesertaan Jamsostek di satu perusahaan dan kemudian berpindah ke perusahaan lain, sebaiknya segera melaporkan ke perusahaan yang baru bahwa saudara telah tergabung dalam kepesertaan Jamsostek.
Pemberitahuan dimaksud agar pada perusahaan yang baru tidak perlu lagi mendaftarkan Anda dalam program itu. Cukup memberikan bukti pada perusahaan yang baru bahwa Anda telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek lama dengan identitas nama lengkap dan nomor kartu Jamsostek. Semoga informasi ini bermanfaat, apabila Anda masih belum puas dengan jawaban kami, silakan langsung datang ke kantor Jamsostek atau menghubungi ke nomer 0778458324.
Iwan Sirwanur
Kabid TI Jamsostek Cabang Batam I
Laporkan ke Perusahaan Baru
Terimakasih atas pertanyaan yang diajukan. Kami sampaikan salah satu tujuan dari program-program Jamsostek adalah memberikan persiapan dana di hari tua (JHT). Apabila Anda sudah tergabung dalam kepesertaan Jamsostek di satu perusahaan dan kemudian berpindah ke perusahaan lain, sebaiknya segera melaporkan ke perusahaan yang baru bahwa saudara telah tergabung dalam kepesertaan Jamsostek.
Pemberitahuan dimaksud agar pada perusahaan yang baru tidak perlu lagi mendaftarkan Anda dalam program itu. Cukup memberikan bukti pada perusahaan yang baru bahwa Anda telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek lama dengan identitas nama lengkap dan nomor kartu Jamsostek. Semoga informasi ini bermanfaat, apabila Anda masih belum puas dengan jawaban kami, silakan langsung datang ke kantor Jamsostek atau menghubungi ke nomer 0778458324.
Iwan Sirwanur
Kabid TI Jamsostek Cabang Batam I
Pertanyaan:
Cara Daftar Pelanggan IM2 dan Pengisiannya
Halo IndosatM2 Batam, saya mau tanya bagaimana cara mendaftar dan membeli kartu Indosat M2? Kemudian berapa harga perdanan dan pulsa isiulangnya? Terima kasih.
Pengirim: +62816116xxxx
Jawaban:
IM2 Terbagi ke Dua Model
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Perlu kita informasikan bahwa IM2 terbagi atas dua model berlangganan. Pertama adalah pospaid (brand name prime) dan prepaid (brand name broom). Sedangkan untuk pospaid ada dua layanan, yakni eco dengan tarif per bulan Rp 160 ribu dan you dengan tarif per bulan Rp 350 ribu. Perbedaannya dari tingkat kecepatan akses dan quotanya. Untuk eco berkecepatan 384 kbps, sedangkan you 1,5 mbps.
Untuk prepaid ada tiga macam produk starter pack yang beredar, yaitu Asik 2 quota 120 mb dengan harga di outlet Rp 80 ribu. Model feature classic based on volume based dengan ketentuan tidak bisa unlimited, top up-nya sesuai dengan kebutuhan. Kedua broom extra 2 harga Rp 175 ribu dan bisa di setting ke unlimited atau classic. Top up Rp 150 ribu per bulan, ada batasan kuota juga. Beberapa streaming di tutup. Selanjutnya broombastis dengan harga beli Rp 275 ribu dengan top up Rp 200 ribu per bulan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sri Priyo Hutomo
Manager Area Sumbagteng PT Indosat Mega Media (IM2)
Pertanyaan:
Mohon Penjelasan Hukum Waris
Halo Pak Azhari Abbas di MUI, saya sebagai orang Islam tetapi belum paham tentang harta warisan? Mohon penjelasannya dan terima kasih.
Pengirim: +628137236xxxx
Jawaban:
Hukum Waris Sesuai dengan Islam
Menurut hukum Islam, harta warisan didasari oleh Alqur'an surat An Nisa' 176 "Jika ahli waris itu terdiri dari saudara laki-laki dan saudara wanita, maka bagian saudara laki-laki sebanyak dua kali bagian saudara wanita. Allah menerangkan hukum ini kepadamu, agar kamu tidak sesat. Dan Allah Mahamengetahui segala sesuatu."
Maksudnya adalaha bagian yang diperoleh anak perempuan sebanyak separuh dari bagian yang diperoleh anak laki-laki. Misalnya, dalam sebuah keluarga terdapat seorang anak laki-laki dan dua orang anak wanita, maka pembagian warisannya dibagi empat. Dengan perincian, anak laki-laki tersebut menerima dua bagian (2/4) sedangkan dua anak perempuan itu masing-masing menerima satu bagian (1/4). Semoga informasi ini bermanfaat.
Drs KH Tengku Azhari Abbas
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kepulauan Riau