Pertanyaan:
Saya Bingung, Tanggal KTP dan STTB Berbeda
Halo Imigrasi, saya mau buat paspor namun data di KTP berbeda dengan STTB (ijazah). Di KTP tanggal lahir saya 8 Agustus, sedangkan di STTB tertera 9 Agustus. Apa yang harus saya lakukan Pak? Kemudian syarat utama dalam pembuatan paspor apa saja Pak dan berapa lama jadinya? Oh ya Pak, biayanya berapa? Mohon penjelasan dan terima kasih.
Pengirim: +6236402xxxx
Halo Imigrasi, saya mau buat paspor namun data di KTP berbeda dengan STTB (ijazah). Di KTP tanggal lahir saya 8 Agustus, sedangkan di STTB tertera 9 Agustus. Apa yang harus saya lakukan Pak? Kemudian syarat utama dalam pembuatan paspor apa saja Pak dan berapa lama jadinya? Oh ya Pak, biayanya berapa? Mohon penjelasan dan terima kasih.
Pengirim: +6236402xxxx
Jawaban:
Proses Empat Hari Selesai Jika Tidak Bermasalah
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Terlait dengan masalah Anda, pembuatan paspor bisa dilakukan apabila dilengkapi surat pernyataan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) tentang kevalidan tanggal lahir Anda. Selain itu, syarat utama pembuatan paspor harus dilengkapi dengan surat-surat permohonan paspor, seperti: fotokopi KTP dan aslinya, fotokopi kartu keluarga (KK) dan aslinya, fotokopi Akte Kelahiran dan aslinya.
Jika tidak memiliki Akte Kelahiran harus menyertakan fotokopi ijazah terakhir dan aslinya atau fotokopi surat nikah apabila jika sudah menikah. Untuk pembuatan paspor Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus meminta izin atau rekomendasi) dari kepala atau pimpinan. Begitu halnya dengan karyawan swasta juga harus mendapat rekomendasi dari direktur atau manajer perusahaan Anda.
Untuk masalah biaya pembuatan Rp 270.000,- dan prosesnya empat hari. Perlu dipahami, setelah menyerahkan data-data kelengkapan, Anda akan di wawancara dan dilakukan pemotretan. Selain itu, proses empat hari selesai jika teknis dan syarat utama atau pendukung telah lengkap dan tidak ada masalah jaringan online. Semoga bermanfaat untuk Anda. Apabila masih belum puas dengan jawaban ini, silakan datang langsung ke Kantor Imigrasi Batam.
Yudi Kurniadi SH MH
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kota Batam
Pertanyaan:
Saya Diminta Uang Sumbangan Pembangunan Gedung
Assalamu'alaikum. Selamat pagi Pak Muslim Bidin, semoga sehat selalu. Saya mau tanya, apakah setiap mendaftarkan siswa baru di suatu sekolah negeri harus membayar uang pembangunan gedung? Kemudian di sekolah swasta apakah penerimaan siswa juga sama dengan sekolah negeri yang harus membayar uang pembangunan gedung? Mohon penjelasan Pak, terima kasih.
Pengirim: +628126042xxxx
Jawaban:
Laporkan Kepada Saya Kalau Dipungut Uang
Wa'alaikumus-salam Warahmatullahi Wabarakatuh. Terimakasih atas pertanyaan yang diajukan. Perlu kita sadari dan pahami sesuai dengan peraturan pemerintah sejak tahun 2009 pungutan berupa uang operasional dan prasarana sekolah untuk jenjang pendidikan semua sekolah negeri sudah ditiadakan. Sebab gedung sekolah sudah dibangun oleh biaya negara, sehingga masyarakat tidak perlu membayar biaya tersebut. Jika ada pungutan dari sekolah, harus ditanyakan terlebih dahulu untuk apa kepentingannya. Kemudian untuk sekolah swasta memang kembali kepada sekolah tersebut. Namun saya mengimbau agar sekolah swasta juga meniadakan pungutan itu. Namun apabila ada pungutan atas kesepakatan antara kedua belah pihak antara orang tua murid dan komite sekolah dibenarkan. Saya menegaskan kepada seluruh orang tua murid yang masih dipungut biaya untuk memasukkan anak ke sekolah bisa melaporkan ke saya. Saya akan memproses laporan tersebut dan jika terbukti, sekolah tersebut akan dikenai sangsi yang berlaku. Apabila Anda masih ingin menanyakan masalah pendidikan, Anda bisa menelpon ke kantor Dinas Pendidikan ke nomer telepon 0778-322569. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semuanya.
Drs Muslim Bidin MM
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam
Pertanyaan:
Saya Dipecat Tanpa Pesangon
Halo Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, saya seorang pekerja di kawasan Mukakuning, sudah dua tahun saya bekerja. Kemudian saya diberhentikan (PHK/Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa diberikan pesangon. Saat kami protes ternyata malah saya yang akan dilaporkan ke pihak berwajib (polisi). Mohon penjelasannya Pak, terima kasih.
Pengirim: +628136425xxxx
Assalamu'alaikum. Selamat pagi Pak Muslim Bidin, semoga sehat selalu. Saya mau tanya, apakah setiap mendaftarkan siswa baru di suatu sekolah negeri harus membayar uang pembangunan gedung? Kemudian di sekolah swasta apakah penerimaan siswa juga sama dengan sekolah negeri yang harus membayar uang pembangunan gedung? Mohon penjelasan Pak, terima kasih.
Pengirim: +628126042xxxx
Jawaban:
Laporkan Kepada Saya Kalau Dipungut Uang
Wa'alaikumus-salam Warahmatullahi Wabarakatuh. Terimakasih atas pertanyaan yang diajukan. Perlu kita sadari dan pahami sesuai dengan peraturan pemerintah sejak tahun 2009 pungutan berupa uang operasional dan prasarana sekolah untuk jenjang pendidikan semua sekolah negeri sudah ditiadakan. Sebab gedung sekolah sudah dibangun oleh biaya negara, sehingga masyarakat tidak perlu membayar biaya tersebut. Jika ada pungutan dari sekolah, harus ditanyakan terlebih dahulu untuk apa kepentingannya. Kemudian untuk sekolah swasta memang kembali kepada sekolah tersebut. Namun saya mengimbau agar sekolah swasta juga meniadakan pungutan itu. Namun apabila ada pungutan atas kesepakatan antara kedua belah pihak antara orang tua murid dan komite sekolah dibenarkan. Saya menegaskan kepada seluruh orang tua murid yang masih dipungut biaya untuk memasukkan anak ke sekolah bisa melaporkan ke saya. Saya akan memproses laporan tersebut dan jika terbukti, sekolah tersebut akan dikenai sangsi yang berlaku. Apabila Anda masih ingin menanyakan masalah pendidikan, Anda bisa menelpon ke kantor Dinas Pendidikan ke nomer telepon 0778-322569. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semuanya.
Drs Muslim Bidin MM
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam
Pertanyaan:
Saya Dipecat Tanpa Pesangon
Halo Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, saya seorang pekerja di kawasan Mukakuning, sudah dua tahun saya bekerja. Kemudian saya diberhentikan (PHK/Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa diberikan pesangon. Saat kami protes ternyata malah saya yang akan dilaporkan ke pihak berwajib (polisi). Mohon penjelasannya Pak, terima kasih.
Pengirim: +628136425xxxx
Jawaban:
Anda bisa Laporkan ke Disnaker
Terima kasih atas pertanyaannya. Pemutusan hubungan kerja secara sepihak memang melanggar peraturan. Namun Disnaker harus meneliti, menelaah dan melihat seluruh aspek atas pemutusan hubungan kerja tersebut. Dan pihak Disnaker akan melihat semua permasalahan dari semua sisi, baik kepada perusahaan dan karyawan yang bersangkutan. Setiap PHK dari perusahaan ini pasti ada sebab dan akibatnya. Apabila terbukti perusahaan yang menyalahi aturan, ketentuan dan kesepakatan, maka kita akan memberikan peringatan atau sanksi, begitu juga sebaliknya. Untuk itu, saya berharap kepada Anda untuk segera datang ke kantor Disnaker yang beralamat Jl Raja Haji No 1 Komplek Perkantoran Sekupang Batam, telepon 0778-321625. Semoga jawaban ini bermanfaat.
Rudi Sakyakirti SH MH
Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam
Pertanyaan:
Saya Ingin Berhaji, Apa Saja Syarat-syaratnya?
Assalamu'alaikum. Halo Departemen Agama Kepulauan Riau (Depag Kepri), insya allah tahun ini saya berniat menunaikan ibadah haji. Apa saja saja syaratnya Pak? Mohon penjelasannya dan terima kasih.
Pengirim: +62819222xxxx
Jawaban:
Assalamu'alaikum. Halo Departemen Agama Kepulauan Riau (Depag Kepri), insya allah tahun ini saya berniat menunaikan ibadah haji. Apa saja saja syaratnya Pak? Mohon penjelasannya dan terima kasih.
Pengirim: +62819222xxxx
Jawaban:
Syarat Utama Harus Haji Baligh dan Beragama Islam
Wa'alaikumus-salam Warahmatullahi Wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaan yang dikirimkan. Anda perlu memahami bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan ibadah haji mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Syarat untuk mendaftarkan haji adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam dan akan menunaikan ibadah haji. Kemudian mendaftarkan dirinya ke Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota domisilinya dengan membawa fotokopi KTP, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan sehat dari Puskesmas. Selanjutnya calon jamaah haji harus membuka tabungan haji sebesar Rp 25.000.000,- atas nama diri pribadinya.
Calon jamaah bisa membuka rekening tabungan haji, bisa di Bank Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat, BTN, dan sebagainya. Selain itu calon jamaah harus sehat jasmani dan rohani, jika calon jemaah haji wanita harus disertai dengan mahram. Selain itu calon jemaah haji yang akan berangkat harus berusia 17 tahun.
Selanjutnya membayar semua biaya untuk keperluan haji. Untuk calon jamaah haji bisa bertanya kepada teman, saudara, kerabat, dan sebagainya yang sudah pernah berhaji. Ini dimaksudkan supaya calon jamaah memiliki gambaran tentang proses pengurusan surat dan administrasi.
Perlu Anda ketahui bahwa kuota haji setiap daerah sangat terbatas, bahkan untuk Kepri calon jamaah haji yang mengantri pemberangkatan ke Tanah Suci sampai tahun 2014 sebanyak 4.346 orang calon jamaah. Semoga informasi ini bermanfaat. Apabila Anda masih belum puas dengan jawaban ini bisa mendatangi langsung ke Kantor Depag di Kota/Kabupaten Anda berdomisili.
Drs H Erizal Abdullah MH
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri
Wa'alaikumus-salam Warahmatullahi Wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaan yang dikirimkan. Anda perlu memahami bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan ibadah haji mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Syarat untuk mendaftarkan haji adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam dan akan menunaikan ibadah haji. Kemudian mendaftarkan dirinya ke Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota domisilinya dengan membawa fotokopi KTP, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan sehat dari Puskesmas. Selanjutnya calon jamaah haji harus membuka tabungan haji sebesar Rp 25.000.000,- atas nama diri pribadinya.
Calon jamaah bisa membuka rekening tabungan haji, bisa di Bank Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat, BTN, dan sebagainya. Selain itu calon jamaah harus sehat jasmani dan rohani, jika calon jemaah haji wanita harus disertai dengan mahram. Selain itu calon jemaah haji yang akan berangkat harus berusia 17 tahun.
Selanjutnya membayar semua biaya untuk keperluan haji. Untuk calon jamaah haji bisa bertanya kepada teman, saudara, kerabat, dan sebagainya yang sudah pernah berhaji. Ini dimaksudkan supaya calon jamaah memiliki gambaran tentang proses pengurusan surat dan administrasi.
Perlu Anda ketahui bahwa kuota haji setiap daerah sangat terbatas, bahkan untuk Kepri calon jamaah haji yang mengantri pemberangkatan ke Tanah Suci sampai tahun 2014 sebanyak 4.346 orang calon jamaah. Semoga informasi ini bermanfaat. Apabila Anda masih belum puas dengan jawaban ini bisa mendatangi langsung ke Kantor Depag di Kota/Kabupaten Anda berdomisili.
Drs H Erizal Abdullah MH
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri